Sabtu, 10 Desember 2011

FIQIH NIKAH

0 Comments

DEFENISI
Perkawinan atau nikah, artinya akad atau ikatan lahir batin di antara seorang laki-laki dan seorang wanita, yang menjamin halalnya pergaulan sebagai suami istri dan sahnya hidup rumah tangga, dengan tujuan bembentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.

Rasulullah SAW
“ Nikah itu adalah sebagian   sunnahku maka orang yang tidak mengamalkan sunnahku, dia tidak termasuk umatku “


ANJURAN KAWIN DAN LARANGAN MEMBUJANG
ALLAH SWT :
“ Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak dari hamba-hambamu yang laki-laki dan hamba-hambamu yang perempuan. “  An-Nur:32.

Rasulullah SAW :
“ Orang yang paling buruk di antara kamu adalah para pembujang, dan di ntara orang-orang mati yang terburuk adalah        orang yang mati dalam keadaan membujang
( Abu Ya’la dan Thabrani ) 

KRITERIA MEMILIH SUAMI
n      Agama & Akhlak
“ jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau ridha akan agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dengannya, jika kamu tidak menerima (lamaran) niscaya terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang luas”( Tirmidzi )
n      Bukan dari golongan orang-orang fasik

SUAMI IDEAL
“ Suami ideal adalah suami yang memperlakukan istrinya dengan tuntunan syariat Islam “.

Yang Termasuk Suami Ideal
n      Membayar mahar istrinya dengan sempurna
n      Memperlakuakan istri dengan baik, mesra, dan lemah lembut
n      Meminta pendapat istri dalam urusan rumah tangga dan anak-anaknya
n      Dll.

KRITERIA ISTRI
PILIHAN
n      Pemilihan atas dasar agamanya
n      Pemilihan atas dasar keturunannya
n      Bukan keluarga dekat
n      Mengutamakan perawan / gadis
n      Mengutamakan wanita subur (berketurunan )
n      Wanita yang sehat dan kuat

AKAD NIKAH DAN HUKUM-HUKUMNYA
“Akad nikah ialah halalnya bersenang-senang antara pihak istri dan suami secara syar’i.”

Syarat & Hukumnya
n      Kedua belah pihak, calon pengantin pria & wanita harus beragama Islam
n      Kedua belah pihak, calon pengantin pria & wanita, tidak terkait secara nasab, perkawinan & sesusuan
n      Niat nikah untuk selamanya & bukan sementara waktu apalagi hanya untuk bermain-main
n      Kerelaan mempelai wanita
n      Kerelaan wali
n      Adanya dua saksi
n      mahar

ADAB WALIMAH
n      Hendaknya berwalimah dengan seekor kambing / lebih jika mempunyai kelapangan rezeki
n      Jika tidak mampu maka boleh berwalimah dengan makanan apa saja yang ia sanggupi sekalipun tidak dengan daging
n      Mengundang orang-orang sholeh
n      Tidak boleh mengundang orang-orang kaya saja
n      Orang yang melaksanakan walimah pernikahan boleh mengadakan acara kegembiraan

ADAB MENYAMBUT UNDANGAN
n      Berniat memberi kebahagiaan
n      Mendo’akan pengantin : Barakallah wa baraka ‘alaik wajama’a bainakuma fi khoir.
n      Meninggalkan walimah jika ada kemaksiatan, dan tdk mampu menghentikan.
n      Menjauhi ucapan jahiliah
n      Menjauhi makan minum di tempat terbuat dari emas perak.


ADAB BERSANDING
n      Disunatkan agar suami meletakkan tangannya di atas kening pengantin wanita sambil menyebut nama ALLAH dan mendo’akan keberkahan baginya
n      Disunatkan kepada kedua pengantin agar sholat dua rakaat kemudian berdo’a kepada ALLAH

ADAB JIMA’
n      Tatkala mendatangi istrinya suami dianjurkan mengatakan “ Dengan asma ALLAH, ya ALLAH, jauhkanlah syetan dan jauhkanlah syetan dari apa yang Engkau anugrahkan kepada kami
n      Di anjurkan berwudhu pada saat mengulangi perserubuhan
n      Wudhu sebelum tidur
n      Boleh tayamum sebagai ganti wudhu
n      Suami istri boleh mandi bersama-sama
n      Di antara adab menggauli hendaknya keduanya bersama-sama melepaskan pakaian.
n      Diantara adab menggauli adalah bermesraan, merangkul, dan mencium sebelum menggauli istri
n      Boleh bergaul dengan semua gaya

  “ Istri-istri kamu adalah ladang kamu maka datangilah ladang kamu sesukamu “ Al-Baqarah : 223
    

Tindakan-tindakan yang terlarang :
1. Menyebarkan rahasia hubungan di antara keduannya
2. Haram menyetubuhi wanita pada duburnya
3. Haram menyatubuhi wanita haid dan nifas
4. Haram seorang istri puasa sunat tanpa izin suami dan menolak ajakan suaminya

BEBERAPA NASIHAT BAGI MEMPELAI WANITA
n      Tunduk kepadanya dengan penuh kerelaan, mendengar dan taat kepadanya dengan cara yang baik
n      Memperhatikan sasaran mata dan hidungnya
n      Memperhatikan waktu tidur dan makannya
n      Menjaga hartanya, memperhatikan kerabat dan saudara-saudaranya
n      Janganlah membangkang perinyahnya dan jangan membocorkan rahasianya
n      janganlah engkau memperlihatkan kegembiraan di hadapannya jika dia sedang bersedih dan janganlah memperlihatkan kemuramanjika dia sedang gembira
n      Janganlah mudah cemburu, karena cemburu kunci perceraian
n      Janganlah dia mencium dari dirimu kecuali yang harum
n      Janganlah mendengar perkataan darimu kecuali yang baik-baik
n      Janganlah memandang dirimu kecuali yang indah


HIKMAH-HIKMAH PERNIKAHAN
n      Kelanggengan jenis manusia dengan adanya keturunan dan populasi
n      Terpeliharannya kehormatan
n      Mententramkan dan menenangkan jiwa karena kebersamaan istri serta kesenangan kepadanya
n      Mendapatkan keturunan yang sah, yang akan menyambung amal dan pahala


“ jika anak Adam meninggal, putuslah amal usahanya kecuali dari tiga perkara : sedekah
            yang terus mengalir, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendo’akannya “
            ( Muslim )
n      Bahu membahu antara suami istri
n      Mengembangkan tali silaturahmi dan memperbanyak keluarga 

Leave a Reply

Berkomentarlah dengan baik, sopan dan bijak,.!! Terima kasih,.-