DEFENISI
Perkawinan
atau nikah, artinya akad atau ikatan lahir batin di antara seorang laki-laki
dan seorang wanita, yang menjamin halalnya pergaulan sebagai suami istri dan
sahnya hidup rumah tangga, dengan tujuan bembentuk keluarga sakinah mawaddah wa
rahmah.
Rasulullah
SAW
“ Nikah itu
adalah sebagian sunnahku maka orang
yang tidak mengamalkan sunnahku, dia tidak termasuk umatku “
ANJURAN
KAWIN DAN LARANGAN MEMBUJANG
ALLAH SWT :
“ Dan
kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak
dari hamba-hambamu yang laki-laki dan hamba-hambamu yang perempuan. “ An-Nur:32.
Rasulullah
SAW :
“ Orang
yang paling buruk di antara kamu adalah para pembujang, dan di ntara orang-orang
mati yang terburuk adalah orang
yang mati dalam keadaan membujang “
( Abu
Ya’la dan Thabrani )
KRITERIA
MEMILIH SUAMI
n
Agama
& Akhlak
“ jika
datang (melamar) kepadamu orang yang engkau ridha akan agama dan akhlaknya,
maka nikahkanlah dengannya, jika kamu tidak menerima (lamaran) niscaya terjadi
fitnah di bumi dan kerusakan yang luas”( Tirmidzi )
n
Bukan
dari golongan orang-orang fasik
SUAMI
IDEAL
“ Suami
ideal adalah suami yang memperlakukan istrinya dengan tuntunan syariat Islam “.
Yang
Termasuk Suami Ideal
n Membayar mahar istrinya dengan
sempurna
n Memperlakuakan istri dengan baik,
mesra, dan lemah lembut
n Meminta pendapat istri dalam urusan
rumah tangga dan anak-anaknya
n
Dll.
KRITERIA
ISTRI
PILIHAN
PILIHAN
n Pemilihan atas dasar agamanya
n Pemilihan atas dasar keturunannya
n Bukan keluarga dekat
n Mengutamakan perawan / gadis
n
Mengutamakan wanita subur (berketurunan )
n Wanita yang sehat dan kuat
AKAD
NIKAH DAN HUKUM-HUKUMNYA
“Akad
nikah ialah halalnya bersenang-senang antara pihak istri dan suami secara
syar’i.”
Syarat
& Hukumnya
n
Kedua belah pihak, calon pengantin pria & wanita harus beragama
Islam
n Kedua belah pihak, calon pengantin
pria & wanita, tidak terkait secara nasab, perkawinan & sesusuan
n
Niat nikah untuk selamanya & bukan sementara waktu apalagi hanya
untuk bermain-main
n Kerelaan mempelai wanita
n Kerelaan wali
n Adanya dua saksi
n mahar
ADAB
WALIMAH
n Hendaknya berwalimah dengan seekor
kambing / lebih jika mempunyai kelapangan rezeki
n Jika tidak mampu maka boleh
berwalimah dengan makanan apa saja yang ia sanggupi sekalipun tidak dengan
daging
n Mengundang orang-orang sholeh
n Tidak boleh mengundang orang-orang
kaya saja
n Orang yang melaksanakan walimah
pernikahan boleh mengadakan acara kegembiraan
ADAB
MENYAMBUT UNDANGAN
n Berniat memberi kebahagiaan
n
Mendo’akan pengantin : Barakallah wa baraka ‘alaik wajama’a bainakuma fi
khoir.
n
Meninggalkan walimah jika ada kemaksiatan, dan tdk mampu menghentikan.
n Menjauhi ucapan jahiliah
n
Menjauhi makan minum di tempat terbuat dari emas perak.
ADAB
BERSANDING
n Disunatkan agar suami meletakkan
tangannya di atas kening pengantin wanita sambil menyebut nama ALLAH dan
mendo’akan keberkahan baginya
n
Disunatkan kepada kedua pengantin agar sholat dua rakaat kemudian
berdo’a kepada ALLAH
ADAB
JIMA’
n
Tatkala mendatangi istrinya suami dianjurkan mengatakan “ Dengan asma
ALLAH, ya ALLAH, jauhkanlah syetan dan jauhkanlah syetan dari apa yang Engkau
anugrahkan kepada kami
n Di anjurkan berwudhu pada saat
mengulangi perserubuhan
n Wudhu sebelum tidur
n Boleh tayamum sebagai ganti wudhu
n Suami istri boleh mandi bersama-sama
n
Di antara adab menggauli hendaknya keduanya bersama-sama melepaskan
pakaian.
n Diantara adab menggauli adalah
bermesraan, merangkul, dan mencium sebelum menggauli istri
n Boleh bergaul dengan semua gaya
“ Istri-istri kamu adalah ladang kamu maka
datangilah ladang kamu sesukamu “ Al-Baqarah : 223
Tindakan-tindakan
yang terlarang :
1. Menyebarkan rahasia hubungan di antara keduannya
2. Haram menyetubuhi wanita pada duburnya
3. Haram menyatubuhi wanita haid dan nifas
4. Haram seorang istri puasa sunat tanpa izin suami dan menolak ajakan
suaminya
BEBERAPA
NASIHAT BAGI MEMPELAI WANITA
n Tunduk kepadanya dengan penuh
kerelaan, mendengar dan taat kepadanya dengan cara yang baik
n Memperhatikan sasaran mata dan
hidungnya
n Memperhatikan waktu tidur dan
makannya
n Menjaga hartanya, memperhatikan
kerabat dan saudara-saudaranya
n
Janganlah membangkang perinyahnya dan jangan membocorkan rahasianya
n janganlah engkau memperlihatkan
kegembiraan di hadapannya jika dia sedang bersedih dan janganlah memperlihatkan
kemuramanjika dia sedang gembira
n Janganlah mudah cemburu, karena
cemburu kunci perceraian
n Janganlah dia mencium dari dirimu
kecuali yang harum
n Janganlah mendengar perkataan darimu
kecuali yang baik-baik
n Janganlah memandang dirimu kecuali
yang indah
HIKMAH-HIKMAH
PERNIKAHAN
n Kelanggengan jenis manusia dengan
adanya keturunan dan populasi
n Terpeliharannya kehormatan
n Mententramkan dan menenangkan jiwa
karena kebersamaan istri serta kesenangan kepadanya
n Mendapatkan keturunan yang sah, yang
akan menyambung amal dan pahala
“ jika
anak Adam meninggal, putuslah amal usahanya kecuali dari tiga perkara : sedekah
yang terus mengalir, ilmu yang
bermanfaat dan anak sholeh yang mendo’akannya “
( Muslim )
n Bahu membahu antara suami istri
n
Mengembangkan tali silaturahmi dan memperbanyak keluarga