Selasa, 27 Oktober 2020

PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN CALON PETUGAS KPPS TERPILIH DESA TIRTAYASA

0 Comments

PENGUMUMAN




Berdasarkan PKPU No. 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan dalam Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil bupati, atau Walikota dan wakil walikota serta PKPU No. 06 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan hasil seleksi administrasi dan tanggapan masyarakat terklarifikasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ditetapkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tirtayasa Nomor : 09/PPS.TYS/XI/2020 tentang Penetapan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Tirtayasa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2020.

 

Berikut daftar nama-nama Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Tirtayasa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2020 sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini berdasarkan Peringkat.


Peringkat 1 sampai dengan 7 pada Pengumuman ini merupakan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dinyatakan TERPILIH. Peringkat 8 sampai dengan seterusnya pada Pengumuman ini merupakan Daftar Tunggu.

 

Demikian Pengumuman ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Created : 4837
Continue reading →
Sabtu, 03 Oktober 2020

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

0 Comments



Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan umum berpedoman pada asas mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas.

Tugas KPPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas untuk
  • mengumumkan DPT di TPS;
  • menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
  • menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS;
  • menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
  • melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
  • memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berwenang untuk
  • mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  • melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  • melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berkewajiban untuk
  • menempelkan DPT di TPS;
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  • menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain;
  • menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  • melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  • melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut 2 link pendaftaran yang WAJIB diisi untuk menjadi calon anggota KPPS khusus Desa Tirtayasa Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang :

Ketika sudah selesai mengisi 2 formulir di atas, dimohon untuk memfoto/screenshot tampilan akhir sebagai bukti bahwa sudah mendaftar menjadi calon anggota KPPS.

Silahkan klik/download berkas pendaftaran disini :


Created : 4837
Continue reading →