ETIKA
DAN MORAL
DALAM
MENGGUNAKAN PERANGKAT TIK (KOMPUTER)
Dalam menggunakan perangkat TIK (komputer) kita harus memiliki sikap (etika dan moral) positif, karena terdapat program/perangkat lunak yang ada pada komputer yang merupakan hasil karya cipta orang lain (perseorangan/kelompok) yang dilindungi oleh Undang-Undang. Oleh karena itu, sebagai wujud penghargaan kita atas hasil jerih payah mereka tersebut maka kita sebaiknya tidak ikut serta dalam tindakan membajak, menyalin, mengcopy, maupun menggandakan perangkat lunak tersebut tanpa izin dari si pembuat atau tidak sesuai ketentuan berlaku.
Untuk melindungi hasil karya cipta seseorang seperti karya cipta perangkat lunak (software), maka Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan peraturan dalam bentuk Undang-Undang Hak Cipta, yaitu :
- Undang-Undang Hak Cipta No.7 Tahun 1987
- Undang-Undang Hak Cipta No.12 Tahun 1997
- Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002
Menurut undang-undang tersebut, Pemegang Hak Cipta
atas karya sinematografi dan komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain untuk menggunakan ciptaannya untuk kepentingan yang bersifat
komersil. Pelanggaran terhadap UU Hak
Cipta untuk program komputer akan dikenai sanksi atau hukuman yang sudah
ditetapkan dalam Pasal 72 ayat (3) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi
: Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu
Program Komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
Etika dalam penggunaan komputer, khususnya lingkungan fisik tempat pengguna komputer melakukan aktifitas mempunyai pengaruh yang kuat dalam menggunakan komputer. 5 (lima) aspek penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, yaitu :
1.
Pencahayaan
Tujuan utama dari perancangan pencahayaan adalah :
- v Menghindarkan pengguna dari cahaya terang
- v Menghindari cahaya langsung/cahaya pantulan yang langsung mengenai layar tampilan
- v Memperoleh keseimbangan antara kecerahan layar tampilan dan kecerahan yang ada di depan pengguna
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam pencahayaan :
- v Pengaturan tempat sumber cahaya untuk meminimalkan pantulan cahaya pada layar tampilan
- v Penggunaan penutup jendela untuk mengendalikan banyaknya cahaya matahari yang masuk ke ruang
- v kerja, sehingga dapat meminimalkan kilauan pada layar
- v Pengaturan tempat layar tampilan, sehingga kilauan dari sumber cahaya di atas kepala dapat dihindari.
- v Menghindari sumber cahaya yang terlalu terang yang masuk dalam bidang pandangan mata
- v Gunakan cahaya tak langsung untuk menghindari bintik cerah pada layar tampilan
Penggunaan pengontrol suhu, udara diperlukan karena suhu dan kelembaban merupakan faktor penting, karena bertambahnya suhu dalam ruang kerja dapat mempengaruhi kinerja seseorang, seperti rasa kantuk, konsentrasi berkurang. Persoalan mengenai suhu dan kualitas udara dapat diatasi dari sumbernya. Peralatan yang digunakan dapat menyebabkan / meningkatkan suhu panas. Penempatan alat pengontrol udara jangan langsung mengenai pengguna yang justru dapat mengganggu konsentrasi.
3. Gangguan Suara
Perubahan keras pada suara di lingkungan kerja dapat menimbulkan stress. Hal ini dapat dihindari apabila suara tetap dan tidak berlebihan. Manusia dapat mendeteksi suara antara 10 Hz – 20 KHz. Suara pada frekuensi 1000 – 4000 Hz menyebabkan pendengaran lebih sensitif. Selain frekuensi, suara dapat bervariasi dalam hal kebisingan Satuan desibel (dB). Suara percakapan mempunyai kebisingan : 50 – 70 dB. Kebisingan > 140 dB dapat menyebabkan kerusakan pada telinga.
4,5. Kesehatan dan Keamanan Kerja
Kondisi keamanan dan kenyamanan kerja ketika memakai stasiun kerja dapat mempengaruhi kondisi umum kesehatan pengguna (user), begitupula pada komputer. Untuk itu terdapat prosedur dalam menggunakan komputer agar tidak berdampak negatif bagi pemakai (brainware) yaitu aturan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam menggunakan komputer.